Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Buku Referensi “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” hadir sebagai magnum opus yang membedah secara komprehensif dan kritis mengenai transisi epik tersebut. Ditulis dengan laras bahasa akademis yang presisi, buku ini mengupas tuntas evolusi sistem peradilan pidana dari hulu ke hilir. Pembaca akan diajak untuk menyelami filosofi dekolonisasi hukum pidana, implementasi keadilan restoratif di tingkat kepolisian dan kejaksaan, pergeseran peran hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding), hingga transformasi penjara menjadi lembaga pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Selama lebih dari satu abad, arsitektur hukum pidana Indonesia terbelenggu dalam bayang-bayang paradigma retributif warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS). Penjara diposisikan sebagai muara tunggal dari setiap konflik sosial, melahirkan patologi sistemik berupa krisis overcrowding, tingginya angka residivisme, dan terabaikannya hak-hak korban. Namun, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 telah memutar haluan sejarah. Indonesia kini memasuki era baru peradaban hukum yang berlandaskan pada keseimbangan monodualistik dan keadilan restoratif.
Buku Referensi “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” hadir sebagai magnum opus yang membedah secara komprehensif dan kritis mengenai transisi epik tersebut. Ditulis dengan laras bahasa akademis yang presisi, buku ini mengupas tuntas evolusi sistem peradilan pidana dari hulu ke hilir. Pembaca akan diajak untuk menyelami filosofi dekolonisasi hukum pidana, implementasi keadilan restoratif di tingkat kepolisian dan kejaksaan, pergeseran peran hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding), hingga transformasi penjara menjadi lembaga pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Lebih dari sekadar membedah teks undang-undang, buku ini menyajikan analisis sosiologis dan institusional terhadap reformasi Catur Wangsa penegak hukum, perlindungan kelompok rentan, disrupsi digitalisasi (e-court dan AI), serta strategi penanggulangan kejahatan korporasi dan ecocide. Dilengkapi dengan analisis komparatif, proyeksi kebijakan kriminal jangka panjang, dan rekomendasi strategis, karya ini merupakan referensi definitif yang wajib dimiliki oleh akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta mahasiswa yang ingin memahami konstelasi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Sebuah literatur yang menegaskan bahwa hukum pidana sejati tidak hadir untuk membalas dendam, melainkan untuk memulihkan kemanusiaan.





Ulasan
Belum ada ulasan.