Hak Imunitas dan Independensi Profesi Advokat
Buku ini mengupas tentang tentang kedudukan profesi advokat yang semakin hari semakin menarik untuk dicermati, mengingat di dalamnya terdapat beberapa hak dan kewajiban yang melekat pada aturan perundang-undangan pada profesi advokat tersebut terutama yang terkait dengan hak imunitas, ataupun hak independensi.
Profesi advokat merupakan pekerjaan yang sangat mulia (officium nobelium). Predikat officium nobelium mengandung pengertian bahwa profesi ini harus menjunjung tinggi hukum, keadilan, kebenaran, kejujuran serta tanggung jawab terhadap klien pengadilan dan masyarakat serta merupakan profesi yang tidak dengan mudah dapat diraih oleh seseorang karena harus memenuhi beberapa persyaratan formil materiil serta bertujuan utama untuk memberikan bantuan hukum kepada para calon klien baik itu perorangan maupun korporasi.
Hak imunitas untuk advokat ini sudah barang tentu di dalamnya terdapat kriteria/batasan-batasannya, yakni perbuatan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum tersebut harus merupakan perbuatan yang advokat lakukan dalam rangka kepentingan pembelaan klien/sedang menjalankan pekerjaan profesinya dan harus dilandasi dengan adanya niat/itikad baik yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta bukan untuk kepentingan pribadi advokat tersebut. Sehingga seorang advokat diwajibkan pula untuk tunduk pada aturan baku tentang kode etik profesi advokat ketika sedang menjalankan profesinya sehingga advokat tersebut wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi masing-masing dan masuk menjadi organisasi profesi yang diakui oleh Mahkamah Agung RI serta terdaftar dalam register organisasi advokat yang sudah terdaftar secara sah pada data base Kemenkum RI, sehinga advokat tersebut wajib diawasi dan tunduk kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat di organisasi masing-masing dimana advokat tersebut bernaung.
Buku ini mengupas tentang tentang kedudukan profesi advokat yang semakin hari semakin menarik untuk dicermati, mengingat di dalamnya terdapat beberapa hak dan kewajiban yang melekat pada aturan perundang-undangan pada profesi advokat tersebut terutama yang terkait dengan hak imunitas, ataupun hak independensi.





Ulasan
Belum ada ulasan.